Modernis.co, Jakarta – Di era digital saat ini, banyak karyawan memilih jalan cepat, praktis untuk mengundurkan diri atau resign. Termasuk melalui aplikasi pesan instan seperti Whatsapp (WA).
Perbuatan ini menimbulkan pertanyaan, apakah pengiriman surat resign melalui whatsapp memiliki kekuatan hukum yang sah?. Pertanyaan ini muncul di tengah maraknya sengketa ketenagakerjaan.
1. Pengertian Pengunduran Diri
penyebutan pengunduran diri atau resign pekerja berarti tindakan individu yang memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja secara sukarela menurut keinginan pribadi.
Secara hukum ketenagakerjaan, mendefisinikan pengunduran diri sebagai pemutusan Perjanjian Kerja (PK) atas kemauan pekerja sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 154 Huruf A Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 jo. UU No. 13 Tahun 2003).
2. Dasar Hukum
Secara normatif, Pasal 154 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur syarat pengunduran diri :
1. Mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya. (One Month Notice)
2. Tidak terkait ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
3. Syarat Sah Pengunduran Diri
– Permohonan tertulis (penerimaan surat bisa surat, email, atau pesan elektronik yang terbukti.).
– One Month Notice periode minimal 30 hari kerja (perusahaan boleh tetapkan lebih lama melalui perjanjian).
– Perusahaan tidak boleh menolak selama syarat terpenuhi bisa terjadi penolakan batal demi hukum.
4. Sah atau Tidak Pengunduran Diri Melalui WA
Cara mengetahui pengunduran diri melalui Whatsapp (WA) sah secara hukum, berikut kriteria dibawah:
– Bentuk tertulis dan jelas: Pesan harus menyatakan niat resign, alasan singkat (opsional), dan tanggal efektif (minimal 30 hari).
– Bukti pengiriman dan penerimaan: Screenshot timestamp, centang biru (read receipt), atau balasan dari pemberi kerja.
– Autentikasi: Gunakan WA Business dengan verifikasi dua langkah atau lampirkan tanda tangan digital.
– Konfirmasi lisan/tertulis: Idealnya, ikuti up dengan surat resmi via email atau pos.

5. Resiko
– Pemberian kerja menolak atau mengabaikan, menyebabkan pekerjaan menggaapnya tetap berlanjut.
– Menyebabkan sengketa industrial, jika tidak ada bukti yang sah serah terima dokumen fisik. Status hubungan kerja bisa menjadi sengketa.
– Sengketa berlanjut ke pengadilan yang dapat memerintahkan karyawan Kembali bekerja atau bayar Ganti rugi.
Menerima pengunduran diri resign atau bisa sah jika memenuhi syarat tertulis, autentik dan terbukti oleh atasan. Untuk menghindari sengketa, prioritaskan surat resmi melalui email/pos tercatat.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)


Kirim Tulisan Lewat Sini